Selasa, 11 Februari 2014

Amdal dan Andal

Berikut pengertian amdal dan andal dalam lingkungan hidup.

Pengertian Amdal
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; ( PP 27/199, Pasal 1 ayat 1)

Pengertian Andal
Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; ( PP 27/199, Pasal 1 ayat 4)

Pengertian Rencana pengelolaan lingkungan hidup
Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;

Pengertian Rencana pemantauan lingkungan hidup
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. ( PP 27/199, Pasal 2 ayat 1)
  • Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang ( PP 27/199 Pasal 7 ayat 1)
Apa itu AMDAL?
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting suatu rencana kegiatan usaha terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, sehingga dapat digunakan untuk pengambilan keputusan apakah kegiatan usaha tersebut layak dan tidak berdampak negatif pada lingkungan.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Adapun kajian AMDAL terdokumentasi dalam bentuk dokumen AMDAL.

Apa saja bentuk atau jenis dokumen AMDAL?
Dokumen AMDAL terdiri atas 5 jenis, yaitu:
  1. Dokumen Keran AMDAL terdiri dargka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
  5. Dokumen Ringkasan Eksekutif (RE)
Apa kegunaan dari AMDAL?
AMDAL digunakan untuk:
  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
  6. Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif.
  7. Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan.
Apa saja yang dikaji dalam AMDAL?
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Kegiatan usaha apa saja yang diwajibkan memiliki AMDAL?
Kegiatan usaha yang diwajibkan untuk melakukan kajian AMDAL adalah semua usaha yang kriteria-kriterianya tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.

Siapa yang menyusun dan membuat AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09 tahun 2000.

Apa dasar hukum AMDAL?
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.

Pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Ditingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari :
  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
    Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
  2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
    Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan KepalaBAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
  3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
    Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
  4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
    Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Apa perbedaan antara AMDAL dan ANDAL?
ANDAL merupakan salah satu bentuk dokumen dari kajian AMDAL, sementara AMDAL adalah seluruh kegiatan dari pengkajian dampak lingkungan.

Tidak ada komentar: