Bidang Litbang dan PMD
Bidang Litbang dan PMD mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas di bidang penelitian
pengembangan dan Penanaman modal daerah, yang dalam pelaksanaan tugas berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Bidang Litbang dan PMD membawahi :
1.
Sub Bidang Penelitian dan
Pengembangan;
2.
Sub Bidang Penanaman Modal
Daerah.
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai
tugas pokok membantu Kepala Bidang Litbang dan PMD dalam melaksanakan tugas di
bidang Penelitian dan Pengembangan, yang dalam pelaksanaan tugas berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Litbang dan PMD.
Sub Bidang Penanaman Modal Daerah.
Sub Bidang Penanaman Modal Daerah mempunyai
tugas pokok membantu Kepala Bidang Litbbang dan PMD dalam melaksanakan tugas di
bidang Penanaman Modal Daerah yang dalam pelaksanaan tugas berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Litbang dan PMD.
Bidang Fisik dan Prasarana
Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Badan dalam melaksakan tugas di bidang Fisik dan Prasarana,
yang dalam pelaksanaan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Bidang Fisik dan Prasarana membawahi
:
1.
Sub Bidang Pekerjaan Umum,
Permukiman, Prasarana Wilayah dan Perhubungan;
2.
Sub Bidang Sumber Daya Alam
dan Sumber Daya Lain.
Sub Bidang Pekerjaan Umum,
Permukiman, Prasarana Wilayah dan Perhubungan
Sub Bidang Pekerjaan Umum, Permukiman, Prasarana
Wilayah dan Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Fisik dan
Prasarana dalam melaksanakan tugas di bidang Pekerjaan Umum, Permukiman,
Prasarana Wilayah dan Perhubungan, yang dalam pelaksanaan tugas berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Fisik dan Prasarana.
Sub Bidang Sumber Daya Alam
dan Sumber Daya Lain
Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Lain
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Fisik dan Prasarana dalam
melaksanakan tugas di bidang Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Lain yang dalam
pelaksanaan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Fisik dan Prasarana.
Bidang Ekomomi dan Sosial
Budaya
Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya mempunyai tugas
pokok membantu Kepala Badan dalam melaksakan tugas di bidang Ekonomi dan Sosial
Budaya, yang dalam pelaksanaan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Bidang Ekomomi dan Sosial Budaya membawahi
:
1.
Sub Bidang Ekonomi;
2.
Sub Bidang Sosial Budaya.
Sub Bidang Ekonomi
Sub Bidang Ekonomi mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya dalam melaksanakan tugas di
bidang Ekonomi dan Penanaman Modal, yang dalam pelaksanaan tugas berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya.
Sub Bidang Sosial Budaya
Sub Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya dalam melaksanakan tugas di
bidang Sosial Budaya yang dalam pelaksanaan tugas berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya.
Bidang Bina Program
Bidang Bina Program mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Badan dalam melaksakan tugas di bidang Bina Program, yang dalam
pelaksanaan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
Bidang Bina Program membawahi :
1.
Sub Bidang Penyusunan
Program;
2.
Sub Bidang Pengendalian;
Sub Bidang Penyusunan
Program
Sub Bidang Penyusunan Program mempunyai tugas
pokok membantu Kepala Bidang Bina Program dalam melaksanakan tugas di bidang
Penyusunan Program Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang dalam
pelaksanaan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Bina Program.
Sub Bidang Pengendalian
Sub Bidang Pengendalian mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bidang Bina Program dalam melaksanakan tugas di bidang
Pengendalian Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang dalam
pelaksanaan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Bina Program.
Sekretaris; Kepala Sub
Keuangan dan Kepegawaian; Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala
Badan dalam melaksanakan tugas di bidang Keuangan dan Kepegawaian, Umum dan
Perlengkapan, yang dalam pelaksanaan tugas berada dibawah dan tanggung jawab
kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Bagian Sekretaris terdiri dari :
1.
Sub Bagian Keuangan dan
Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Umum dan
Perlengkapan;
Sub Bagian Keuangan dan
Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai
tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang urusan
Keuangan dan Kepegawaian yang dalam pelaksanaan tugas berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Keuangan dan
Program
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas
pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang umum dan
perlengkapan yang dalam pelaksanaan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris.
1. Kepala Badan
2. Sekretaris Badan
2.1. Sub Bagian Keuangan dan
Kepegawaian
2.2. Sub Bagian Umum dan
Perlengkapan
3. Bidang Bina Program
3.1. Sub Bidang Penyusunan
Rencana dan Program
3.2. Sub Bidang Pengendalian
4. Bidang Ekonomi, Sosial Budaya
4.1. Sub Bidang Ekonomi
4.2. Sub Bidang Sosial Budaya
5. Bidang Fisik dan Prasarana
5.1. Sub Bidang
Pekerjaan Umum, Permukiman, Prasarana Wilayah dan Perhubungan.
5.2. Sub Bidang Sumberdaya Alam
dan Sumberdaya Lain
6. Bidang Penelitian, Pengembangan dan
Penanaman Modal Daerah
6.1. Sub Bidang Penelitian dan
Pengembangan
6.2. Sub Bidang Penanaman Modal
Daerah
Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 18 Tahun
2009 diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja dari
Masing-Masing Jabatan di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Toba Samosir, adapun tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
adalah sebagai berikut :
1.
Membantu Bupati dalam
melaksakan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
2.
Menyusun dan menetapkan
rencana program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
3.
Menyusun rencana
pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan daerah;
4.
Menyusun program tahunan
sebagai pelaksanaan rencana-rencana jangka panjang, menengah dan tahunan daerah
yang dibiayai oleh Daerah sendiri ataupun diusulkan ke PemerintahPropinsi untuk
dimasukkan ke dalam program Daerah Propinsi dan atau diusulkan kepada
Pemerintah untuk dimasukkan ke dalam program tahunan Nasional.
5.
Mengkoordinir perencanaan
pembangunan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah;
6.
Mengkoordinasikan
penelitian untuk kepentingan Perencanaan Pembangunan;
7.
Mengikuti persiapan dan
perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan untuk penyempurnaan perencanaan
lebih lanjut;
8.
Memonitor pelaksanaan
pembangunan;
9.
Menyusun rencana-rencana
penanaman modal daerah yang dalam garis besarnya berisikan tujuan, susunan
prioritas strategi dan promosi penanaman modal;
10.
Melakukan koordinasi dengan
satuan organisasi di daerah dalam rangka penyelesaian perizinan yang
berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal;
11.
Mengawasi persiapan dan
perkembangan pelaksanaan penanaman modal di daerah untuk kepentingan penilaian,
baik tentang laju pelaksanaan maupun tentang penyesuaian yang diperlukan di
dalam proyek;
12.
Mengadakan penilaian
mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi secara menyeluruh untuk
kepentingan perencanaan penanaman modal daerah;
13.
Melakukan evaluasi
pelaksanaan pembangunan
Visi
Langkah penting dalam proses perencanaan
strategi adalah mengembangkan rumusan yang jelas dan ringkas tentang visi dan
misi. Visi adalah kondisi ideal yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Suatu visi adalah merupakan kondisi yang inspirasional sehingga mendorong
harapan dan impian, memfokuskan kepada masa depan lebih baik serta menyatakan
hasil – hasil yang positif. Suatu visi haruslah menekankan tujuan, kriteria
kinerja, perilaku, aturan, keputusan dan standart yang merupakan pelayanan
publik serta harus menjadi kesepakatan seluruh pemangku kepentingan. Nilai–
nilai yang tertuang di dalam visi memiliki konsekuen untuk diterapkan dalam
proses implementasinya, karena itu harus realistis dan tidak muluk – muluk
dengan mempertimbangkan kemampuan yang ada dan waktu yang tersedia.
Sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
visi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah harus tetap konsisten dengan RPJMD
Kabupaten Toba Samosir tahun 2011-2015. Adapun visi yang ditetapkan adalah
sebagai berikut :
“Mewujudkan Perencanaan
Pembangunan yang Berkualitas, Partisipatif dan Terpadu di Kabupaten Toba
Samosir"
Visi ditetapkan sebagai panduan untuk
mengimplementasikan strategi serta menetapkan arah dan kebijakan pembangunan.
Visi juga diharapkan bisa menyediakan nilia-nilai penting, memberi inspirasi
dan menumbuhkan kreatifitas bagi aparat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dengan demikian, aparat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toba
Samosir harus mampu berdedikasi bagi dirinya sendiri, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan tentu saja Kabupaten Toba Samosir secara keseluruhan.
Untuk itu aparat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah harus disiplin untuk
menegaskan visinya dan bekerja keras agar visi tersebut menjadi kenyataan.
Misi
Misi merupakan identifikasi tujuan, sesuatu yang
harus diemban atau dilaksanakan pleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Misi juga merupakan unsur yang paling
fundamental dari sebuah visi, karena fungsi dari misi tersebut adalah
menjembatani kondisi saat ini menuju masa depan sesuai dengan harapan yang
ingin dicapai melalui suatu tinfdakan tertentu. Jadi, misi adalah rumusan umum
mengenai upaya – upaya yang akan dulaksankan untuk mewujudkan visi.
Berdasarkan Misi Pemerintah Kabupaten Toba
Samosir, bahwa dari ketujuh misi tersebut dengan kaitannya pada Tupoksi pada
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah maka Misi Pemerintah Kabupaten Toba
Samosir yang secara langsung juga merupakan tanggung jawab Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah adalah Misi mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan
berwibawa mengandung arti bahwa dalam mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa, maka pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan
masyarakat perlu terus dikembangkan agar pemerintahan dapat berjalan secara
efektif dan efisien. Pemerintah harus bertindak sebagai pelayan bukan untuk
dilayani, oleh karena itu pelaksanaan pemerintahan harus transparan, yang
didasari rasa kasih, peduli dan bermartabat, sehingga dapat dipertanggung
jawabkan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Disamping itu dalam hal
pembangunan, pemerintah harus mampu melihat kebutuhan masyarakat, menampung
berbagai aspirasi yang berkembang dan alokasi anggaran yang berpihak kepada
masyarakat.
- Memperhatikan hal tersebut diatas, maka ditetapkan misi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toba Samosir sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan penguatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan perencanaan.
- Meningkatkan ketersediaan dan pengolahan data, informasi dan dokumen perencanaan yang akurat untuk perencanaan pembangunan.
- Mewujudkan peningkatan sarana dan prasarana pendukung.
- Mewujudkan ketersediaan dana yang memadai.Untuk mengupayakan ketersediaan energi listrik, khususnya di daerah pedalaman yang masih sangat sulit di akses, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak menyebutkan, pihaknya telah berupaya dengan mengambil solusi pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini atau Mikro Hidro (PLTMH), mengingat potensi sumber daya alam untuk pembangkit listrik tersebut sangat besar di wilayahnya.“Hal menarik lainnya dengan PLTMH ini, yakni teknologi yang digunakan relatif sederhana dan sangat ramah lingkungan. Di sisi lain PLTMH dalam pembangunannya tidak membutuhkan areal yang luas”, ujarnya saat meresmikan penggunaan PLTMH Napajoring bersama I Wayan Dipta, Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM RI, di Desa Napajoring, Kecamatan Nassau, Tobasa. Juga hadir Direktur Pemberdayaan Koperasi dan UKM Bappenas, Adiputra Alfian, Asisten Deputi Urusan Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Viktoria boru Simanungkalit, Ketua TP PKK Ny Netty Pandapotan br Pardosi, para pimpinan SKPD dan warga setempatPLTMH Napajoring sendiri merupakan proyek pembangunan pembangkit listrik berbiaya sekitar 1,9 milyar yang didanai dengan dukungan Kementerian Koperasi dan UKM RI dan Pemkab Tobasa serta dibangun oleh KSU Mitra Keluarga, dan berada di lokasi yang sangat sulit dijangkau dengan medan perbukitan dan lembah dan hanya dapat ditempuh dengan kendaraan 4WD.PLTMH ini memiliki kemampuan pembangkit tenaga listrik sampai dengan 40kw atau 40.000 watt, dengan kualitas sambungan listrik mencapai 240 watt. Dengan kapasitas tersebut, keberadaan PLTMH ini akan mampu mengaliri listrik ke seluruh rumah penduduk di Napajoring dan fasilitas umum lainnya yang diperkirakan sebanyak 95 buah sambungan rumah warga, 1 unit sekolah, 1 polindes dan 3 sambungan ke rumah ibadah.Dalam proses pembangunannya, Ketua KSU Mitra Keluarga, Manahara Pardosi menyebutkan, telah menerapkan standard teknis kwalitas dan kwantitas, yakni kepatuhan terhadap persyaratan kualitas bahan, barang dan peralatan yang digunakan serta prosedur kerja. Manahara yang didampingi Parluhutan Simnjuntak selaku Sekretaris KSU, menambahkan, sarana yang terbangun untuk PLTMH tersebut, meliputi bendungan setinggi 4 meter, pipa penstock diameter 52 cm dengan panjang terpasang 126m, turbin jenis cross flow dan generator kapasitas 80kva. Disebutkan, juga telah terbangun power house dan rumah operator yang telah dilengkapi panel panel dan dua unit transformotor. Untuk mendistribusikan listrik, telah terpasang jaringan kabel transmisi sepanjang 3×3000 meter yang dilengkapi tiang besi.Kadis Perindagkop Tobasa, Marsarasi Simanjuntak menyebutkan harapannya, agar proyek ini dapat berkesinambungan, mengingat masih ada beberapa desa lainnya di Tobasa yang sulit dijangkau sehingga belum menikmati sambungan listrik, padahal kebutuhan listrik merupakan kebutuhan dasar. Dikatakan, pihaknya akan terus meminta dukungan Kementerian Koperasi dan UKM dalam mewujudkan hal tersebut.Sementara, Kades Napajoring Sauttua siagian, mengatakan, memperhatikan kondisi desanya sebagai salahsatu desa terpencil, kehadiran PLTMH tersebut terasa sebagai suatu mujizat, mengingat pasokan listik merupakan salah satu kebutuhan yang dianggap sebelumnya tidak akan pernah mereka nikmati. “Sekarang kami sudah menikmati listrik, dan kami akan memperoleh manfaat yang banyak dengan pasokan listrik PLTMH ini”, pungkasnya.Bupati Tobasa melalui Wabup Liberty Pasaribu menyebutkan, untuk Tahun 2015, perencanaan pembangunan Tobasa akan berfokus pada peningkatan pemberdayaan perekonomian daerah dan pemeliharaan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur daerah. Ini disebutkan, telah diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional yang pro poor, pro job, pro growth dan pro environment.Untuk pencapaian tersebut, maka perlu diciptakan keterpaduan segala bentuk aktivitas perencanaan pembangunan yang akan dimuat dalam rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Karena itu, katanya, saran dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Demikian disebutkan dalam konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Tobasa Tahun 2015, Selasa (04/04) di Balai Data Kantor Bupati Tobasa, di Balige.Dikatakan lagi, konsultasi publik merupakan tahapan yang sangat penting, karena pada proses ini, akan terjaring berbagai pokok pikiran dari seluruh stakeholder yang akan bermanfaat dalam penyusunan RKPD tersebut. Diyakininya, keseluruhan proses perencanaan pembangunan tersebut akan mendorong tercapainya visi dan misi yang diusung.Senada, Ketua DPRD Tobasa, Sahat Panjaitan menekankan, pentingya pertimbangan isu-isu strategis dalam penyusunan RKPD. Menurutnya, RKPD harus memperhatikan isu-isu seputar kemiskinan, lapangan kerja, pelestarian lingkungan hidup dan isu strategis lainnya. Untuk itu, Sahat berharap, dalam rancangan tersebut akan tercipta sinergitas seluruh pemangku kepentingan, sehingga perencanaan yang disusun akan lebih memperhatikan masyarakat. “Masyarakat harus menjadi subjek pembangunan, bukan lagi menjadi objek”, tegasnya.Kepala Bappeda, James Silaban dalam paparannya menyebutkan, program prioritas Pemkab Tobasa Tahun 2015 meliputi, terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Kemudian, peningkatan pembangunan infrastruktur, terwujudnya pengembangan ekonomi rakyat, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam juga termasuk prioritas pihaknya. Prioritas lainnya, katanya, juga termasuk pemeliharaan stabilitas kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib dan dinamis.Dalam konsultasi publik ini, para peserta konsultasi publik juga disuguhkan dengan paparan tentang produk dan kebijakan pemberian kredit oleh PT Bank Sumut yang dibawakan Pinca PT Bank Sumut Balige, Nelson Hutapea. Paparan juga disampaikan Kepala BPS Tobasa, Darwis Sitorus yang mengangkat topik tentang ketangguhan penguasaan data dalam pelaksanaan pembangunan. Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.Hadir pada kegiatan ini, para pimpinan SKPD, Staf Ahli Bupati, Camat dan perwakilan masyarakat dari masing-masing kecamatan, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri /Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi Pemuda dan dari berbagai ikatan Profesi termasuk insan pers.Sebagai rangkaian dari pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan/ Musrenbang tingkat desa/ kelurahan dan kecamatan yang sudah digelar beberapa waktu yang lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) melanjutkan dengan melaksanakan Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak, bertempat di Tio Convention, Hotel Sere Nauli, Laguboti, Rabu (12/03)Kegiatan yang diikuti berbagai elemen masyarakat dari berbagai lintas profesi, BUMN/BUMD dan satuan kerja perangkat daerah ini, diharapkan Bupati, akan mampu merumuskan program pembangunan di Kabupaten Tobasa tahun 2015 mendatang, dengan masukan-masukan dari seluruh pihak terkait. “Semoga perencanaan pembangunan yang dihasilkan bersifat komprehensif, baik dari sisi kepentingan nasional maupun daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tobasa”, katanya.Dikatakan, perencanaan pembangunan Pemkab Tobasa untuk tahun 2015, mengusung thema peningkatan keberdayaan perekonomian daerah dan pemeliharaan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur daerah. Dengan optimis, dia berkeyakinan, terobosan ini akan membawa Tobasa mencapai kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.Untuk itu, dalam penyusunan perencanaan pembangunan, Bupati menginstruksikan agar rencana pembangunan daerah yang disusun dapat diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan daerah provinsi. Ditekankannya lagi, agar usulan program pembangunan yang telah disampaikan masyarakat melalui musrenbang desa/ kelurahan dan kecamatan dapat diklarifikasi kembali. Dalam rencana yang akan disusun, Bupati mengingatkan, agar indikator kinerja dan kegiatan prioritas dapat lebih dipertajam lagi untuk selanjutnya disepakati.Ketua DPRD Tobasa Sahat Panjaitan secara khusus meminta, agar dalam rencana pembangunan yang disusun dapat disesuaikan dengan kondisi perubahan iklim yang terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, program yang disusun perlu dititikberatkan pada penanggulangan bencana alam dan masalah di sektor pertanian harus benar-benar diperhatikan. Rencana yang disusun juga diharapkan akan dapat memaksimalkan potensi daerah, seperti potensi Danau Toba sebagai sumber daya yang mampu meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan industri pariwisata.Pada kesempatan tersebut, Sahat juga meminta, agar pihak pemerintah atasan, yakni kementerian dan pemerintah provinsi, memberikan perhatian menyeluruh pada pembenahan infrastruktur jalan di wilayah Tobasa. Terkait dengan penyelenggaraan Festival Danau Toba yang akan dilaksanakan dalam waktu, melalui forum Musrenbang RKPD ini, diharapakannya, agar dapat disusun suatu program yang memberikan dampak positif yang berkesinambungan bagi masyarakat di masa mendatang.Terkait penyelenggaraan Musrenbang RKPD ini, Kepala Bappeda James Silaban menyebutkan, dengan penajaman dan penyelarasan rencana pembangunan yang disusun, musrenbang ini akan menghasilkan bahan penyusunan rancangan akhir RKPD Kabupaten Tobasa Tahun 2015, sekaligus sebagai bahan masukan dalam membahas rancangan akhir RKPD provinsi. Ditambahkannya, pelaksanaan Musrenbang RKPD ini merupakan bagian dari keseluruhan rangkaian Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.Sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan di daerah, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan telah dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Toba Samosir. Sejak dimulai pada 17 Pebruari lalu, musrenbang tingkang kecamatan sudah berlangsung pada 10 (sepuluh) kecamatan, yakni Kecamatan Porsea, Siantar Narumonda, Lumban Julu, Ajibata, Nassau, Habinsaran, Uluan dan Bonatua Lunasi, Silaen dan Borbor. Musrenbang ini masih akan terus bergulir pada 6 (enam) kecamatan lainnya, hingga 26 Pebruari mendatang.Demikian disebutkan Plt Kabag Humas dan Protokol Setdakab Tobasa, Robintang Sitepu, Jumat (21/02) di ruang kerjanya di Kantor Bupati Tobasa di Balige. Ditambahkan, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan secara berjenjang, dimaksudkan untuk menampung aspirasi masyarakat sesuai dengan skala prioritas kebutuhan, yang nantinya akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).Diterangkannya, Bupati Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak dalam arahannya pada setiap pelaksanaan musrenbang di tiap-tiap kecamatan, telah meminta agar usulan program yang diusulkan benar-benar realistis dan berkualitas berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan keinginan. Karena itu, katanya, Bupati telah menghimbau, hendaknya musrenbang tingkat kecamatan, dilaksanakan dengan penuh kesungguhan para pemangku kepentingan.Diakui, berbagai usulan pembangunan dari berbagai desa/ kelurahan atau kecamatan, tidak dapat diakomodir secara keseluruhan, akibat keterbatasan anggaran pemerintah. Untuk menyikapi ini, pihaknya secara bertahap akan berupaya agarusulan-usulan tersebut akan tetap mejadi perhatian pihaknya dengan memperhitungkan kemampuan anggaran yang tersedia. Juga akan dilakukan upaya pendanaan pembangunan yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, bahkan dari pihak swasta yang bersifat tidak mengikat.Antusiasme seluruh pemangku kepentingan yang berpartisipasi dalam musrenbang pada masing-masing kecamatan tersebut, katanya, mendapat apresiasi dari Bupati Tobasa. Ini menurutnya, sebagai bukti besarnya kepedulian seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat langsung dalam perencanaan pembangunan di daerahnya.Terpisah, Kepala Bappeda Tobasa, James Silaban menyebutkan, musrenbang RKPD yang dilaksanakan camat di masing-masing kecamatan, merupakan amanat Permendagri 54 Tahun 2010. Hal ini dimaksudkan, agar tercapai penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan yang mencakup usulan pembangunan di desa/ kelurahan. Katanya lagi, juga akan diperoleh kegiatan prioritas pembangunan di masing-masing wilayah kecamatan yang belum tercakup di tingkat desa/kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar